"Mahasiswa KKN-T UTM Buat Poster Pernikahan Dini Untuk Desa Pejagan – Bangkalan Madura"

 

"Mahasiswa KKN-T UTM Buat Poster Pernikahan Dini Untuk

Desa Pejagan – Bangkalan Madura"



 

Bangkalan_Mahasiawa KKN-T UTM bekerja sama dalam pembuatan poster mengenai pernikahan dini untuk Desa Pejagan – Bangkalan Madura, poster dirilis pada tanggal 25 Oktober 2022 di platform ig @kkntstunting_pejagan dan dicetak langsung untuk Desa Pejagan – Madura, pembuatan poster ini bertujuan untuk mencegah adanya pernikahan dini di Desa Pejagan – Bangkalan Madura.I

Pengertian pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur dibawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun bagi wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Berdasarkan data UNFPA, sebanyak 33.000 anak perempuan di bawah usia 18 tahun akan dipaksa menikah di seluruh dunia yang biasanya dengan laki-laki yang jauh lebih tua. Di Indonesia sendiri, satu dari sembilan anak perempuan berusia 20-24 tahun sudah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Saat ini, ada 1,2 juta kasus perkawinan anak yang menempatkan Indonesia di urutan ke-8 di dunia dari segi angka perkawinan anak secara globalP

Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Sebanyak 18% penduduk dunia adalah remaja, sekitar 1,2 milyar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak  jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda/ pernikahan dini misalnya.

Dilansir dari IDN Times di Madura sendiri adalah salah satu daerah yang masih kental dengan budaya dan tradisi pernikahan dini. Banyak dari warga disana terpaksa menikah muda karena tuntutan budaya. Dilansir dari koranmadura.com tercatat pada tahun 2017 jumlah pernikahan dini sebesar 17% atau 1.541 dari jumlah pernikahan yaitu 9.064 dan pada tahun 2018 jumlah pernikahan dini mencapai 17% atau 1.756 dari jumlah pernikahan yaitu 10.331. hal ini tentu menjadi sebuah hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, mengingat banyaknya hal-hal negatif akibat dari pernikahan dini.

Untuk itu, hadirnya poster dari tim KKN-T Desa Pejagan Bangkalan Madura bertujuan untuk mengedukasi warga masyarakat baik secara online maupun offline khususnya di Desa Pejagan untuk bersama-sama memberantas adanya pernikahan dini, poster yang dibuat oleh tim KKN-T Desa Pejagan ini sebanyak 4 poster yang isinya mengenai bahaya-bahaya yang ditimbulkan akibat pernikahan dini, juga contoh-contohnya yang dapat membuka pandangan masyarakat mengenai pernikahan dini.

Ditulis Oleh : Siti Nduriyah

0 Komentar